DPR Setujui Penggunaan BMN Sebagai Underlying Aset Penerbitan SBSN
Komisi XI DPR menyetujui usulan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset jaminan (underlying asset) untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk 2014. Usulan ini disampaikan Menteri Keuangan Chatib Basri beserta jajarannya, Selasa (3/12) sore.
“Kami menyetujui permintaan pemerintah atas besaran ‘underlying’ senilai Rp 19,46 triliun,” kata Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey saat memimpin rapat kerja di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I.
Dalam paparannya, Chatib menjelaskan BMN yang diusulkan merupakan aset yang berada di 30 Kementerian dan Lembaga yang berjumlah 1.050 unit yang terdiri atas tanah dan bangunan dengan nilai Rp 19,461 triliun. Selain tanah dan bangunan ini, sukuk negara juga memiliki jaminan lain seperti proyek infrastruktur.
"Kami meminta persetujuan DPR untuk menggunakan Rp 19,461 triliun dari total aset BMN sebagai aset SBSN yang akan diterbitkan 2014," papar Chatib.
Dalam sesi pendalaman, Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid berpendapat pemerintah seharusnya mengasuransikan BMN yang akan diunakan sebagai aset SBSB guna mengantisi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, Politisi Golkar ini juga menginginkan supaya penggunaan pinjaman dari sukuk negara berdasarkan asas syariah sehingga sesuai peruntukannya.
"Jadi kalau uang dari sukuk ini dipergunakan tidak secara syariah, untuk apa diterbitkan sukuk? Lebih baik menerbitkan obligasi biasa saja," tegasnya.
Namun, Chatib menyatakan upaya untuk memberikan asuransi terhadap keseluruhan aset belum memungkinkan karena pemerintah tidak memiliki kapasitas fiskal memadai serta belum memiliki pencatatan terkait aset yang menjadi prioritas.
“Untuk melakukan asuransi, nanti ada implikasi anggaran. Saat ini, kita harus melihat kepentingannya karena sulit kalau dilakukan secara tiba-tiba, apalagi harus ada proses indentifikasi aset terlebih dahulu,” jawab Mantan Kepala BKPM. (sf)/foto:odjie/parle/iw.